Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Prabowo Subianto menyinggung ada sosok pengusaha yang melakukan aktivitas tambang ilegal tanpa izin di Indonesia selama 8 tahun terakhir.
Hal itu disampaikan Prabowo dalam acara penyerahan uang sebesar Rp11,1 hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH di Kejagung, pada Jumat (10/4).
Prabowo menyebut sosok pengusaha itu tetap melakukan penambangan meskipun izinnya sudah dicabut oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada izin yang dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia, delapan tahun si pengusaha itu dablek terus dia laksanakan tambang tanpa izin," ujarnya.
Ia menilai apa yang dilakukan pengusaha tersebut seperti menertawakan pemerintah. Pelaku usaha itu, kata dia, juga dinilai tidak menghormati NKRI.
Oleh karenanya, Prabowo mengaku telah memerintahkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk menindak tegas pelaku usaha tersebut.
"Dia mentertawakan Republik Indonesia. Dia meludahi pengorbanan mereka yang gugur untuk kemerdekaan Indonesia. Dia tidak hormat sama NKRI," jelasnya.
"Karena itu saya perintahkan Jaksa Agung, tegakkan hukum. Dia tidak mau kerja sama, pidanakan. Kita tidak ragu-ragu dan kita tidak gentar," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan dukungannya terhadap upaya pemulihan keuangan negara oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Prabowo sendiri mengaku mendapatkan banyak informasi soal adanya ancaman dan intimidasi yang diterima oleh Satgas PKH saat bekerja.
Oleh karenanya, ia memastikan berdiri di belakang Satgas PKH. Prabowo juga mengaku akan menggunakan semua kewenangan yang ada untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
"Kalau ada yang menghalangi Satgas PKH dia menghalangi pekerjaan Presiden Republik Indonesia dan percayalah saya akan menggunakan semua wewenang dan kekuasaan yang diberikan," jelasnya.
Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan taipan Samin Tan sebagai kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025.
Samin Tan selaku beneficial owner atau penerima manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal selama 2017-2025 dengan melawan hukum.
Sejatinya, aktivitas tambang PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, aktivitas penambangan ilegal ini tetap berlanjut lantaran Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.
(tfq/ugo)
Add
as a preferred source on Google

9 hours ago
3










































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5390165/original/033586000_1761235850-Persib_Bandung_1.jpeg)





