Polri Tangkap 64 Ribu Tersangka Kasus Narkoba di 2025, Barbuk Rp41 T

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Polri menyatakan telah menangkap total 64.046 tersangka dari total 48.417 kasus narkoba sepanjang 2025.

Data itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Senin (26/1). Menurut Listyo, dari total jumlah tersangka, 9.480 di antaranya telah menjalani rehabilitasi.

"Kami juga melaksanakan kegiatan penegakan hukum. 48.417 kasus narkoba telah kami proses, dan mengamankan 64.046 tersangka. 13.880 tersangka dari 9.480 kasus telah direhabilitasi," kata Listyo dalam paparannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Listyo mengungkap, dari sekitar 48 ribu kasus, jumlah barang bukti yang diamankan sebesar 590 ton yang jika dirupiahkan mencapai sekitar Rp41 triliun.

"Kami mengamankan 590 ton barang bukti senilai Rp41 triliun, dan apabila ini beredar kepada masyarakat, ini bisa menyelamatkan 1,79 miliar jiwa," katanya.

Listyo menambahkan, bahwa saat ini, masih ada 118 kampung narkoba di seluruh Indonesia. Jumlah itu berkurang dari sebelumnya mencapai 228 kampung. Polri, kata dia, akan terus melibatkan semua elemen masyarakat, terutama pemerintah daerah untuk memberantas keberadaan kampung narkoba.

Sementara itu, Listyo mengaku telah menangkap 2.012 tersangka kasus narkoba di awal 2026. Dari total tersangka, pihaknya telah menyita 592 kilogram barang bukti senilai Rp418,8 miliar.

Polri, lanjut Listyo, memiliki lima program utama dalam pemberantasan korupsi. Mulai dari pengungkapan jaringan nasional dan internasional, pengawasan pintu masuk dan keluar, mengubah kampung bebas narkoba, dan pengungkapan tindak pidana kesehatan.

"Kami bagi menjadi jangka pendek, jangka menengah, dan kemudian jangka panjang. Ini semua kita lakukan agar penanganan dan roadmap pemberantasan narkoba betul-betul bisa berjalan optimal," ujarnya.

(thr/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |