Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya membeberkan wajah terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Foto terduga pelaku turut ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/3).
Dalam foto itu, terduga pelaku menggunakan sepeda motor, memakai pakaian motif batik dan pakaian warna biru. Keduanya terekam melalui CCTV sepanjang jalur yang mereka lalui sebelum dan setelah kejadian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini hasil dari pengambilan gambar terhadap CCTV yang sudah kami peroleh. Kami tekankan kepada rekan-rekan sekalian, ini sama sekali tidak dilakukan perubahan atau pengolahan. Sehingga kami dapat pertanggungjawabkan ini bukan hasil artificial intelligence (AI)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin.
"Ini adalah murni kami ambil dari CCTV yang tertangkap kamera pengawas di sepanjang jalur yang dilalui para pelaku. Sehingga bukan hasil artificial intelligence," ujarnya menambahkan.
Berdasarkan foto yang ditampilkan, keduanya seorang pria bagian depan mengendarai sepeda motor. Sedangkan yang duduk di belakang merupakan eksekutor yang menyiram air keras kepada Andrie Yunus.
"Ini adalah bagian belakang, yang di TKP terlihat menyiramkan cairan kepada korban," imbuhnya.
Di tempat terpisah, Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkap terduga pelaku teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus adalah empat prajurit TNI.
"Tadi pagi saya telah menerima dari Danden Mabes TNI, empat orang yang diduga tersangka melakukan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus," kata Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/3).
Empat orang ini disebut sebagai terduga tersangka pelaku teror yang terjadi pada 12 Maret di Jalan Talang dan Salemba 1 Jakarta Pusat.
"Adapun dari empat yang diduga tersangka tadi, pertama inisial NDP, kedua inisial SL, ketiga inisial BHW, keempat inisial ES," kata Yusri.
Lebih lanjut Yusri mengatakan, keempat terduga pelaku sudah ditangkap dan berada di Puspom TNI. Mereka sedang menjalani pendalaman, termasuk untuk mengetahui motif para pelaku.
"Para tersangka ini dikenakan pasal Pasal 467, KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. Ada ayat 1, 2, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang, ada 4 tahun ada yang 7 tahun," katanya.
"Kemudian sebagai tindak lanjut penyelidikan kami, Puspom TNI akan lakukan kegiatan membuat laporan polisi. Mungkin nanti dari saksi korban, dan melakukan penahanan sementara, dan segera melakukan permohonan visum et repertum di RSCM," imbuh Yusri.
(ldy/ldy/jun)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
2




































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5486410/original/015853500_1769586166-Pesib_Kurzawa.jpg)









