Polisi Bongkar 112 Vape Isi Narkoba di Bandara Kualanamu

8 hours ago 1

TIM Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba jenis etomidate di Bandar Udara Internasional Kualanamu (KNO), Sumatera Utara. Narkoba itu disamarkan dengan modus dimasukkan ke dalam cartridge vape atau rokok elektrik sebanyak 112 pieces.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Eko Hadi Santoso mengatakan, kasus ini terungkap saat tim Subdirektorat IV Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC sedang berada di Bandara Udara Internasional Kualanamu dan hendak berangkat menuju Jakarta pada Sabtu, 20 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Ketika itu, tim melihat seseorang berlari meninggalkan area pemeriksaan bagasi sambil dikejar oleh petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu,” ujar dia dalam keterangan tertulis pada Ahad, 28 Juni 2026.

Orang tersebut diidentifikasi bernama Samuel Roynald Sihaan. Samuel menerima uang Rp 250 juta dari pesanan itu. Tim kemudian membantu petugas Avsec melakukan pengejaran dan berhasil menangkap yang bersangkutan.

Menurut Eko, petugas Avsec semula meminta Samuel untuk membuka barang bawaannya. Setelah diperiksa, petugas mendapati 112 pieces vape Batman yang diduga mengandung zat etomidate yang disembunyikan di dalam kotak styrofoam berisi kopi durian dan es batu. Tim Subdirektorat IV Ditipidnarkoba Bareskrim Polri lantas membawa Samuel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Hanya berselang beberapa jam dari penangkapan Samuel, penyidik Subdirektorat IV Ditipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian menangkap rekannya Willy Raja Pande Turnip di area keberangkatan Bandara Internasional Kualanamu pada 20 Juni 2026. “Hasil pemeriksaan Willy, diperoleh keterangan bahwa vape yang dibawa Samuel diperoleh dari Deddy Pratama Putra,” kata Eko. 

Kemudian keesokan harinya, Tim Subdirektorat IV yang dipimpin oleh Komisaris Besar Handik Zusen menangkap Deddy di gerai Indomaret, Jalan Tuasan, Kota Medan. Berdasarkan keterangan Deddy, vape tersebut berasal dari Widya Siregar dan suaminya Safrizal. 

Polisi juga menemukan adanya keterlibatan istri Deddy, Wiwin Pradina. Baik Safrizal dan Widya sudah ditangkap polisi di rumah di daerah Supratman, Lorong Family Nomor 34, Kota Medan. Sedangkan Wiwin ditangkap di wilayah Medan Sunggal.

Berdasarkan pemeriksaan narkoba tersebut berasal dari seseorang bernama Akbar Bodamer. Akbar juga sudah ditangkap. Dari Akbar diketahui narkoba itu berasal dari Teddy Hamdani yang diduga berperan sebagai koordinator distribusi dalam jaringan peredaran vape yang diduga mengandung zat etomidate. Polisi saat ini masih mengejar Teddy dan Ahmad yang diduga sebagai bos Teddy. 

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |