Jakarta, CNN Indonesia --
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Persaudaraan Islam melaporkan lima Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait polemik penahanan rumah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Jumat (27/3).
Aziz Yanuar yang mewakili DPP Advokat Persaudaraan Islam mengatakan ada dugaan pelanggaran kode etik berupa nilai keadilan, profesionalisme, transparansi dan etika pemerintahan terkait pengalihan jenis tahanan Yaqut.
Aziz yang saat ini menjadi pengacara terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer itu turut memperlihatkan tanda penerimaan laporan kode etik yang diberikan Dewan Pengawas KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kita laporkan, pertama ada Ketua KPK, kemudian Wakil Ketua KPK. Wakil Ketuanya itu ada empat. Kemudian ada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktur Penyelidikan, ada Direktur Penyidikan serta Juru Bicaranya," ujar Aziz di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/3).
Dia mengungkapkan ada sejumlah nilai yang dilanggar para terlapor di balik pengalihan jenis penahanan Yaqut. Di antaranya nilai keadilan, profesionalisme hingga transparansi.
"Kenapa? Karena memang yang perlu kita garisbawahi adalah ini sepengetahuan kami ini jarang, sangat jarang, ada satu anomali, satu kejadian extraordinary crime mendapatkan privilese," imbuhnya.
Aziz memahami peralihan jenis penahanan tersangka kasus dugaan korupsi diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan lainnya. Namun, ia merasa janggal lantaran korupsi masuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa.
"Apakah benar semua (tersangka kasus korupsi) bisa (mengajukan) nanti? Kalau misalnya iya, seluruh tahanan KPK mau mengajukan semua," imbuhnya.
Dia pun tidak menerima alasan KPK yang mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah hanya berdasarkan permintaan pihak keluarga saja.
"Alasannya itu ternyata permintaan atau permohonan dari pihak keluarga, bukan alasan yang objektif. Misalnya alasan kesehatan yang memang mengharuskan berdasarkan rekam medis yang valid. Itu jadi dasar kita (membuat laporan)," ujarnya.
Aziz menuturkan laporan yang dilayangkan pihaknya ini menjadi laporan ketiga. Sebelumnya, kata dia, sudah ada laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
Dari sejumlah laporan tersebut, sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari Dewan Pengawas KPK. Baru KPK saja yang sudah angkat suara atau memberi respons.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pengalihan status tahanan Yaqut dari penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi penahanan rumah sudah sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
"KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (25/3).
Budi sempat menjelaskan pengalihan status penahanan menindaklanjuti permintaan keluarga Yaqut. Dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat 1 dan 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mengabulkannya.
Selama melaksanakan pengalihan penahanan, KPK melakukan pengawasan melekat dan pengamanan terhada Yaqut.
Budi menambahkan KPK menghormati pengaduan etik yang disampaikan oleh MAKI karena merupakan bentuk partisipasi masyarakat untuk menjaga akuntabilitas dan integritas lembaga antirasuah.
"Kami meyakini Dewan Pengawas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen," ucap Budi.
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyambut baik pelaporan tersebut karena menurutnya hal itu merupakan bentuk dukungan dan kepedulian masyarakat kepada KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Kami tentunya menyambut baik dan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam hal ini adalah dari MAKI, karena itu adalah bentuk dukungan tentunya dan kepedulian kepada kami dalam menangani perkara kuota haji ini," kata Asep di Kantornya, Jakarta, Kamis (26/3).
Adapun Yaqut saat ini sudah kembali ditahan di Rutan KPK. Lembaga antirasuah melalui Asep Guntur juga sudah menyampaikan permohonan maaf ke publik atas kegaduhan yang timbul.
(fra/ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
1





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5486410/original/015853500_1769586166-Pesib_Kurzawa.jpg)









:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5468975/original/039991100_1768040283-malut.jpeg)
