Perpres Pelibatan TNI dalam Terorisme, Kapolri Bicara soal Batasan

4 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons wacana pelibatan TNI dalam menangani terorisme.

Sigit mengatakan wacana itu tengah dibahas dan Polri menunggu proses harmonisasi peraturan presiden (perpres) yang mengatur hal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, ada batasan-batasan yang harus dijaga sehingga perpres sesuai dengan kebutuhan.

"Tentunya ini sedang dibicarakan dan kami sedang menunggu proses harmonisasi karena ada batasan-batasan yang harus kita jaga sehingga kemudian maksud dari peraturan tersebut tentunya sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan," kata Sigit di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (26/1).

Draf Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme beredar di publik belakangan.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti draf Perpres ini. Mereka menyebut rencananya akan dikonsultasikan dalam waktu dekat ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Koalisi berpendapat draf Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formil dan materiil.

Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000.

"Oleh karena itu, pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional," ucap koalisi dalam keterangannya.

Secara materiil/ substansi, Koalisi menilai draf ini berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum.

Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme.

"Draft tersebut juga berisiko mendorong pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis, sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh," ujar mereka.

Terpisah, Mensesneg Prasetyo Hadi merespons beredarnya draf Perpres tersebut.

Pras tak mengkonfirmasi secara tegas apakah draf yang beredar itu benar atau tidak, namun ia mengatakan draf itu juga belum pasti alias belum fiks.

"Belum [Fiks]," kata Pras singkat di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (8/1).

(yoa/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |