Penyidik KPK Telusuri Inisiator Pembagian Kuota Haji

6 hours ago 3

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, Rabu, 24 Juni 2026. Dalam pemeriksaan Hilman, penyidik mengusut pihak-pihak yang berperan dalam proses inisiasi pembagian kuota haji tambahan menjadi 50 persen:50 persen. 

“Apakah hanya dari pihak-pihak Kemenag atau juga ada pihak-pihak dari asosiasi ataupun PIHK lain yang berinisiatif, sehingga tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu itu dibagi 50 persen 50 persen,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Budi mengatakan pemeriksaan Hilman Latief berlangsung sejak pagi hingga siang. Kuota haji tambahan mestinya diberikan dengan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk khusus. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya justru menjadi 50:50. 

“Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan mengenai pembagian kuota haji tambahan, mengapa dalam prosesnya dari 20 ribu kuota haji tambahan tersebut kemudian dibagi menjadi 50 persen:50 persen,” katanya. 

Dalam kasus ini, KPK menduga Hilman Latief menerima sejumlah uang terkait dengan pembagian kuota haji tambahan periode 2024. Uang tersebut diduga berasal dari biro haji dan umrah yang memperoleh jatah tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu dari Kerajaan Arab Saudi.

KPK menduga Hilman menerima uang dari salah satu tersangka baru kasus korupsi kuota haji, yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham. Jumlah uang yang diterima Hilman sebesar US$ 5 ribu dan 16 ribu riyal Arab Saudi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan telah mengonfirmasi aliran dana tersebut. “Setelah kami konfirmasi kepada saudara HL maupun tersangka yang kami tetapkan, mereka menyatakan memang ada aliran dana,” kata Asep pada Senin, 30 Maret 2026.

Dalam pemeriksaan pada 18 September 2025, Hilman Latief mengatakan penyidik mendalami regulasi penyelenggaraan ibadah haji. Perihal proses pembagian kuota haji kepada biro perjalanan, Hilman menyebut telah menjelaskan seluruh mekanisme kepada penyidik, mulai dari proses, tahapan, hingga keberangkatan.

Asep Guntur Rahayu menyatakan bukti aliran dana yang ditemukan KPK merupakan imbal balik dari biro haji kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama atas pembagian kuota tambahan. Menurut dia, bukti tersebut juga memperkuat perkara terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Alex.

KPK juga telah menetapkan komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Azis Taba, sebagai tersangka baru. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji menjadi empat orang.

KPK menduga Ismail juga memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 30 ribu. Atas pemberian tersebut, perusahaan Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar pada 2024.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 406 ribu. Menurut Asep, delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul turut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada 2024. Pemberian uang tersebut bermula ketika kedua tersangka baru meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen kepada Yaqut dan Alex. 

“Penerimaan uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga merupakan representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama saat itu,” kata dia.

M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |