Patsus Selesai, Kasat Narkoba Toraja Utara Segera Diproses Etik

3 hours ago 2

Makassar, CNN Indonesia --

Sanksi penempatan khusus (Patsus) terhadap Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi, yang terjerat kasus narkoba, telah berakhir. 

Sebelumnya, beredar foto surat perintah pelepasan pengamanan terhadap AKP Arifandi dari ruang Patsus Propam Polda Sulsel. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat Nomor : Sprint.Pelepasan.Pam/III/HUK.12.10/2026 tertulis bahwa pengamanan AKP Arifandi dilakukan selama 2x24 jam terhitung sejak tanggal 18 sampai 20 Februari.

Kemudian Propam Polda Sulsel memperpanjang penahanan AKP Arifandi dari tanggal 20 sampai dengan 23 Februari.

"Penempatan khusus (Patsus) Paminal habis hari ini," kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy kepada CNNIndonesia.com, Senin (23/2).

Dalam surat juga menyebutkan bahwa terduga pelanggar akan diproses di Polres Toraja Utara.

Zulham menyatakan berakhirnya masa patsus AKP Arifandi tidak serta-merta menghentikan kasus dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba.

"[Penahanan] lanjut Patsus Wabprof (Pertanggungjawaban Profesi) untuk kode etik," jelasnya.

Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi bersama seorang personel inisial N jabatan sebagai kanit ditangkap terkait kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Kasus ini bermula ketika seorang pria inisial ET alias O ditangkap oleh personel Polres Tana Toraja. ET disebut menguasai sabu sebesar 100 gram.

Dari hasil pemeriksaan ET menyebut oknum aparat Polres Toraja Utara menerima setoran Rp 13 juta per minggu sejak September 2025 lalu.

(mir/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |