Pakar Hukum Ungkap Celah di UU BUMN WNA Bisa Jadi Direksi BUMN

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Penempatan Warga Negara Asing (WNA) menjadi direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menuai polemik. Pasalnya dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN tidak diatur secara eksplisit.

Terbaru ada dua warga negara asing (WNA) menjadi bos PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Kedua orang asing itu adalah Direktur Transformasi Neil Raymond Nills serta Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Balagopal Kunduvara.

Penunjukan Neil dan Balagopal dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (15/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu apa dasar hukum pengangkatan dua WNA itu menjadi direksi BUMN, Garuda Indonesia?

Managing Partner DNP Law Firm Febri Diansyah menjelaskan pada dasarnya UU BUMN mengatur bahwa salah satu syarat menjadi Direksi BUMN adalah WNI.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 15A ayat (1) huruf a UU BUMN, yang berbunyi "Untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi Persero, calon anggota Direksi Persero harus memenuhi persyaratan: a. warga negara Indonesia."

"Namun memang di UU BUMN terbaru ada pemberian delegasi wewenang pada Badan Pengaturan (BP) BUMN untuk menentukan berbeda. Hal tersebut diatur di Pasal 15A ayat (3) UU BUMN," kata Febri kepada CNNIndonesia.com, Jumat (17/10).

Bunyi Pasal 15A ayat (3) UU BUMN yakni "Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat ditentukan lain oleh BP BUMN."

"Sehingga, memang ada ruang bagi BP BUMN untuk mengatur berbeda persyaratan untuk jadi Direksi BUMN Persero tersebut, salah satunya terkait syarat WNI," ujarnya.

Febri menyebut secara tekstual ada ruang BP BUMN mengesampingkan aturan syarat WNI tersebut, salah satunya seorang WNA diangkat sebagai Direksi BUMN Persero.

"Namun tentu diperlukan transparansi sikap dan regulasi dari BP BUMN agar hal ini tidak dipahami secara bias oleh publik," katanya.

Lebih lanjut, Febri mengingatkan bahwa perlu mempertimbangkan juga kewajiban WNA yang menjadi Direksi BUMN, seperti wajib Lapor LHKPN, berposisi sebagai penyelenggara negara, dan tunduk pada aturan hukum Indonesia.

"Namun, secara substansi, ada baiknya pertimbangan terkait kewarganegaraan ini juga melihat harmonisasi dengan aturan-aturan terkait lainnya," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut aturan mengenai WNA boleh memimpin BUMN diatur dalam UU BUMN. Meski begitu, ia tak merinci pasal berapa yang ia maksud dalam UU BUMN tersebut.

"Ada di UU BUMN," kata Prasetyo di Kemenko PM, Jakarta, Jumat (17/10).

Ia mengatakan Indonesia tak boleh menutup diri jika ada WNA yang dinilai mumpuni dan dapat membawa kesuksesan bagi BUMN. Meski begitu, pemerintah juga tak menutup kemungkinan bagi WNI yang mumpuni. Prasetyo menekankan kesempatan antara WNI dengan WNA itu sama, dan pemerintah tak menyoal itu.

"Kalau WNI mampu ya kita dorong, kalau kemudian kita merasa untuk sementara waktu kita membutuhkan skill dan kompetensi dari seseorang yang kebetulan dia WNA, why not juga, kan gitu," ucapnya.

Menurutnya, saat ini pemerintah membutuhkan sosok terbaik untuk memimpin BUMN di Indonesia, khususnya di sektor-sektor strategis. Ia pun tak menutup kemungkinan WNA dengan kompetensi terbaik memimpin BUMN ke depan.

"Kemudian juga pasti kita banyak membutuhkan di industri mineral, perminyakan itu pasti kita butuh, sektor-sektor strategis pasti kita butuh, dan kita enggak boleh menutup diri, kita harus membuka diri untuk memacu kita juga semua supaya menjadi lebih produktif lagi," ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto mengaku telah mengubah aturan yang kini memperbolehkan ekspatriat menjadi pimpinan di BUMN.

Ia mengaku telah menginstruksikan manajemen BPI Danantara untuk menjalankan bisnisnya dengan standar internasional.

"Dan saya sudah mengubah regulasinya. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kita," kata Prabowo saat berdiskusi bersama Chairman and Editor in Chief Forbes, Malcolm Stevenson Jr alias Steve Forbes di Hotel St Regis, Jakarta, Rabu (15/10) malam.

(fra/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |