CNN Indonesia
Senin, 08 Des 2025 11:45 WIB
Menhut Raja Juli Antoni kembali segel subjek hukum perusak hutan penyebab banjir Sumatra. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kembali menyegel subjek hukum yang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir dan longsor di Sumatera. Kemenhut kembali menyegel 3 subyek hukum.
"Penyegelan ini akan terus kami lakukan terhadap perusak hutan. Seperti janji saya kepada rakyat yang disampaikan di depan Komisi IV DPR RI. Jadi siapapun yang melakukan perusakan hutan akan kami tindak," kata Raja Juli mengutip detikcom, Senin (8/12).
Raja Juli mengungkapkan Kemenhut sebelumnya menyegel 4 lokasi yang diduga berkontribusi terhadap banjir dan longsor di Sumatera. Di mana dua lokasi berada di bawah konsesi milik korporasi dan dua lokasi merupakan dikelola Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di luar kawasan hutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak ada kompromi. Baik korporasi ataupun PHAT yang terbukti merusak hutan Indonesia akan kami tindak. Seperti komitmen yang telah saya sampaikan di DPR, penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu," jelasnya.
Sebelumnya Kemenhut menyegel empat subyek hukum. Jika ditotal, maka sudah ada tujuh subjek hukum yang disegel. Berikut rinciannya:
1. Dua Areal Konsesi PT Toba Pulp Lestari di Desa Marisi, Kec. Angkola Timur, Kab. Tapanuli Selatan.
2. PHAT Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara
3. PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara
4. PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan.
Baru disegel:
5. Dua Areal Konsesi PT. Agincourt Resource di Ramba Joring, Desa Aek Pining, Kec. Batang Toru, Kab. Tapanuli Selatan.
6. PHAT Jon Anson di Desa Natambang Roncitan, Kec. Arse, Kab. Tapanuli Selatan.
7. PHAT Mahmudin di Desa Sombadebata Purba, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan.
Dia mengatakan pihaknya melalui Gakkum melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara. Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan bukti sampel kayu hingga meminta keterangan.
"Dengan penyegelan kali ini sudah ada 7 subyek hukum yang disegel. Masih ada 5 subyek hukum lainnya yang teridentifikasi dan akan kami lakukan pendalaman. Bila terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak segan akan langsung segel," tutupnya.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/dal)

2 hours ago
1
















































