Jakarta, CNN Indonesia --
Eks Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan Laksda TNI (Purn) Leonardi didakwa merugikan negara sebesar Rp306 miliar di kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 periode 2015-2021.
Leonardi didakwa merugikan negara bersama Thomas Anthony Van Der Heyden selaku tenaga ahli Kemhan dan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard.
Surat dakwaan dibacakan oleh oditur militer bersama jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada Selasa (31/3). Meski begitu, Leonardi tidak disidang dengan pakaian militer lantaran berstatus purnawirawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa telah melakukan perbuatan perbuatan, baik secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara," ujar Oditur militer.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut proyek tersebut tetap dijalankan sejak 2015 meskipun tidak memiliki alokasi anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Leonardi disebut menandatangani kontrak pengadaan satelit dengan pihak Airbus Defence and Space senilai US$495 juta. Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan karena dilakukan tanpa ketersediaan anggaran negara.
Jaksa menyebut proyek itu kemudian bermasalah karena pemerintah dinilai tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Tidak dibayarkannya kewajiban ini membuat Gabor melakukan gugatan arbitrase internasional di International Chamber of Commerce (ICC).
Putusan arbitrase tersebut menimbulkan kewajiban pembayaran bagi negara senilai US$ 20.901.209,9 ditambah bunga US$483.642,74. Adapun jika dikonversi menjadi rupiah berdasarkan kurs Desember 2021 maka nilai kerugian negara mencapai Rp306 miliar.
Bantah Rugikan Negara
Sementara itu, Leonardi mengklaim proyek pengadaan satelit slot 123 derajat Bujur Timur tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden RI ke-7, Joko Widodo, pada Desember 2015.
"Beliau mengamanatkan agar amankan slot orbit 123 bujur timur jangan sampai diambil negara lain dan penggunaan frekuensi L Band-nya," tuturnya.
Berbekal instruksi tersebut, Leonardi mengatakan langsung melakukan upaya strategis untuk mengamankan slot orbit agar tidak diambil oleh pihak atau negara lain, serta untuk pemanfaatan frekuensi L-Band guna kepentingan pertahanan dan nasional.
"Sehingga ditugaskan Kemhan untuk pengadaan, dimana nanti gunanya adalah untuk kepentingan pertahanan negara dan kepentingan nasional lainnya," ujarnya.
Di sisi lain, ia mengklaim seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014 yang mengatur struktur pengadaan, mulai dari Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, Unit Layanan Pengadaan, hingga Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
Ia justru menuding jika penerimaan hasil pekerjaan oleh Navayo melalui Certificate of Payment (COP) dilakukan tanpa sepengetahuannya dan dilaksanakan oleh panitia penerima hasil pekerjaan tanpa ada koordinasi dengannya.
"Penerimaan tadi itu tidak oleh PPK yang menerima pekerjaan. Tapi oleh individu-individu yang tidak tahu bagaimana berkoordinasi sama pihak Navayo. Dari sini, berarti ada yang salah. Saya tidak mungkin melaksanakan pekerjaan ini sendiri karena sistem," jelasnya.
(tfq/isn)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
1










































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5491263/original/038261600_1770089716-wehrmann_j.jpg)






