CNN Indonesia
Senin, 03 Nov 2025 12:24 WIB
Komisi Yudisial sudah selesai memeriksa tiga majelis hakim di kasus korupsi penyelewengan izin impor gula eks Menteri Perdagangan Tom Lembong. (Antarafoto/SULTHONY HASANUDDIN)
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Yudisial (KY) sudah selesai memeriksa tiga hakim di kasus korupsi penyelewengan izin impor gula eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Juru Bicara KY Mukti Fajar menyebut pemeriksaan digelar pihaknya pada 28 Oktober 2025 lalu. Ketiga hakim yang diperiksa yakni Dennie Arsan Fatrika selaku Ketua Majelis, serta dua orang hakim anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.
"KY sudah memeriksa 3 orang hakim kasus Tom Lembong. [Diperiksa pada] 28 Oktober," ujarnya kepada wartawan lewat pesan singkat, Senin (3/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mukti mengatakan ketiganya diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik dalam persidangan seperti yang diadukan oleh Tom Lembong. Kendati demikian, ia menyebut hasil pemeriksaan itu tidak bisa dibuka kepada publik.
Ia menjelaskan hasil pemeriksaan itu akan dibawa ke sidang pleno untuk nantinya diputuskan apakah ketiga hakim itu terbukti melakukan pelanggaran etik atau tidak.
"Hasil pemeriksaan akan dibawa ke sidang pleno untuk ditentukan apakah terbukti atau tidak adanya pelanggaran KEPPH [Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim]," tuturnya.
Tom Lembong resmi keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Ia sempat divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Sebelum menerima abolisi, Tom seyogianya sudah mengajukan upaya hukum banding.
Pasca menerima abolisi, ia kemudian melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya 4,5 tahun penjara ke KY dan Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Tom Lembong beralasan pelaporannya itu dilakukan dengan niat untuk memperbaiki sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
(tfq/isn)

9 hours ago
1















































