KPK Siap Hadapi Praperadilan Paulus Tannos

9 hours ago 1

CNN Indonesia

Senin, 03 Nov 2025 11:52 WIB

KPK memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos. KPK memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos. (www.kpk.go.id)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"KPK sebagai pihak termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (3/11).

Budi menegaskan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus e-KTP telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK pastikan bahwa dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi, selalu berpedoman dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan," tegasnya.

Budi mengatakan lembaganya menghormati proses hukum yang berlangsung dan meyakini hakim akan bersikap objektif serta independen dalam memutus perkara tersebut.

"Kami meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi," kata Budi.

Menurutnya, penegakan hukum oleh KPK tak hanya bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga memastikan rasa keadilan bagi masyarakat serta menjadi pembelajaran publik agar praktik korupsi tidak berulang.

"Penegakan hukum tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi," ujarnya.

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka KPK kasus korupsi e-KTP sejak 2019. Ia diketahui tinggal di Singapura, sempat mengganti nama menjadi Tjhin Thian Po, dan memiliki paspor Guinea-Bissau. Tannos ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025 setelah gugatannya di pengadilan setempat ditolak.

Kasus ini menjadi proses ekstradisi pertama antara Indonesia dan Singapura sejak penandatanganan perjanjian ekstradisi pada 2022 dan ratifikasi pada 2023. Sebagai Dirut PT Sandipala Artha Putra, Tannos telah masuk DPO sejak Oktober 2021. Meski ditangkap, ia belum bisa langsung dipulangkan ke Indonesia karena masih menunggu pemenuhan syarat ekstradisi.

(fam/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |