KPK Raup Rp 39,8 Miliar dari Lelang Barang Rampasan Koruptor

10 hours ago 2

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membukukan hasil lelang barang rampasan senilai Rp 39,8 miliar pada Juni 2026. Dana tersebut berasal dari penjualan 34 lot barang milik 25 terpidana korupsi dan akan disetorkan ke kas negara.

"KPK berhasil membukukan nilai sebesar Rp 39,8 miliar dari barang rampasan milik 25 terpidana korupsi yang nantinya akan disetorkan ke kas negara," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 27 Juni 2026.

KPK menggelar lelang terhadap 110 lot barang rampasan pada 18 Juni 2026. Barang yang ditawarkan beragam, mulai dari mesin kopi hingga apartemen. Masa pelunasan berakhir pada Kamis, 25 Juni 2026.

Budi menuturkan semula 37 lot terjual, terdiri atas 10 barang tidak bergerak dan 27 barang bergerak. Namun, setelah masa pelunasan berakhir, tiga pemenang lelang barang bergerak wanprestasi karena tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan.

Tiga barang yang batal terjual itu berupa telepon seluler dari perkara Hasanuddin, Nurwidihartana, dan Rachmat Fadjar dengan nilai total Rp 61,4 juta. KPK akan kembali melelang ketiga barang tersebut pada pelaksanaan lelang berikutnya.

Berdasarkan nilai penjualan, aset rampasan dari perkara Sunjaya Purwadisastra menyumbang hasil lelang terbesar, yakni sekitar Rp 16,6 miliar. Disusul aset dari perkara Ahmad Taufik sekitar Rp 7,2 miliar, Gazalba Saleh sekitar Rp 6 miliar, serta Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar sekitar Rp 3,3 miliar.

Budi mengatakan tingginya partisipasi masyarakat menunjukkan kepercayaan publik terhadap mekanisme lelang barang rampasan negara yang terbuka, transparan, dan akuntabel. Menurut dia, lelang menjadi bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang membantu penyelenggaraan lelang, yakni KPKNL Jakarta III, Bogor, Bekasi, Cirebon, Semarang, Purwokerto, Surakarta, Denpasar, Kisaran, Medan, Ambon, Banjarmasin, dan Tangerang I.

Sepanjang 2026, KPK telah menggelar dua kali lelang barang rampasan negara, yakni pada Maret dan Juni, dengan total hasil Rp 50,7 miliar. KPK menyatakan pemulihan aset merupakan bagian dari strategi pemberantasan korupsi agar pelaku tidak lagi menikmati hasil tindak pidana, melainkan mengembalikannya kepada negara dan masyarakat.

Pada 2025, KPK mencatat hasil lelang barang rampasan sebesar Rp 109 miliar. Nilai tersebut menjadi capaian tertinggi lembaga antirasuah itu dalam lima tahun terakhir.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |