KPK Klaim Pengalihan Tahanan Yaqut Sesuai Prosedur

1 hour ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengalihan status tahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas dari penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi penahanan rumah sudah sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan KPK merespons pengaduan etik yang disampaikan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini, Rabu (25/3).

"KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (25/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi sempat menjelaskan pengalihan status penahanan menindaklanjuti permintaan keluarga Yaqut. Dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat 1 dan 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mengabulkannya. Selama melaksanakan pengalihan penahanan, KPK melakukan pengawasan melekat dan pengamanan terhadap Yaqut.

Budi menambahkan KPK menghormati pengaduan etik yang disampaikan oleh MAKI karena merupakan bentuk partisipasi masyarakat untuk menjaga akuntabilitas dan integritas lembaga antirasuah.

"Kami meyakini Dewan Pengawas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen," ucap Budi.

"Ke depan, KPK akan tetap berkomitmen menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus terbuka terhadap setiap bentuk pengawasan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik," katanya.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pengalihan status penahanan terhadap mantan Menteri Agama RI Yaqut adalah cacat hukum karena tidak melalui keputusan kolektif kolegial pimpinan KPK. Untuk itu, dia membuat laporan pengaduan ke Dewas KPK. Para terlapor terdiri dari lima pimpinan KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

"Kami memohon kepada Dewan Pengawas KPK untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak yang memiliki peran di lingkungan KPK yang mengambil atau menyetujui keputusan pengalihan penahanan terhadap tersangka Yaqut Cholil Qoumas," kata Boyamin di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (25/3).

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |