Ketum PBNU Gus Yahya: Saya Tidak Akan Mundur Kecuali Lewat Muktamar

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menolak melepaskan jabatan Ketua Umum PBNU meski telah keluar surat edaran soal statusnya yang tak lagi menjabat posisi tersebut. 

Gus Yahya menyebut surat edaran yang beredar hari ini tidak sah.

"Soal dokumen surat edaran bahwa surat itu tidak sah, masih ada watermark dengan tulisan draf," kata Gus Yahya di kantor PBNU, Kramat Raya Jakarta Pusat, Rabu (26/11), merespons surat edaran tersebut 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gus Yahya menyatakan surat edaran tersebut tidak memenuhi standar administrasi PBNU. Salah satunya, surat tersebut tidak ditandatangani oleh empat orang di Syuriyah (pimpinan tertinggi) dan Tanfidziyah (badan pelaksana)

"Bahwa surat itu tidak ditandatangani 4 orang Syuriyah dan Tanfidziyah. Apabila dicek link di bawah surat akan diketahui nomor surat di situ tidak dikenal. Sehingga surat itu memang tidak memenuhi ketentuan. Dengan kata lain, tidak sah dan tidak mungkin digunakan sebagai dokumen resmi," imbuhnya.

Ia kembali menegaskan tidak bisa dimundurkan kecuali lewat forum muktamar. 

"Saya menyatakan tidak akan mundur dan tidak bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar," ujarnya. 

Surat edaran terbaru yang beredar hari ini yang isinya menyatakan bahwa Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU. 

Surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari rapat harian Syuriyah PBNU, 20 November lalu di Jakarta yang meminta Gus Yahya mundur dari kursi ketua umum dalam waktu tiga hari sejak diterimanya keputusan rapat harian Syuriyah.

Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, rapat harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan Yahya Cholil Staquf.

Surat edaran terbaru ini bercap tandatangan elektronik Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 Wib," bunyi butir 3 dari surat edaran tersebut.

Pada butir selanjutnya dinyatakan Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU.

Kemudian Gus Yahya juga tidak punya wewenang dan hak untuk bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November pukul 00.45 Wib.

Butir selanjutnya memerintahkan agar pengurus menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti pergantian pengurus PBNU.

Kemudian di bagian penutup disebutkan bahwa selama kekosongan jabatan ketua umum PBNU, maka kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.

"Dalam hal KH. Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut, maka dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal," demikian bagian penutup surat edaran.

(yoa/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |