Kejati Tahan 3 Tersangka Korupsi BBM Kantor Penghubung Sultra Jakarta

5 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan tiga tersangka kasus korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kantor Badan Penghubung Sultra di Jakarta.

Tiga tersangka yang ditahan itu adalah YY (mantan Pelaksana Tugas Kepala Kantor Badan Penghubung Sultra), AK (bendahara), dan WKD yang merupakan mantan Kepala Kantor Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Ketiganya ASN yang diduga menyalahgunakan APBD 2023 terkait belanja BBM dan pelumas serta kegiatan lainnya pada Badan Penghubung Provinsi Sultra di Jakarta," kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sultra, Muh Ilham di Kendari, Rabu (23/10) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penahanan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sultra pada Rabu kemarin, ditambah keterangan saksi ahli serta petunjuk lain yang membuktikan adanya tindak pidana korupsi.

Berdasarkan petunjuk dan keterangan tersangka selanjutnya dilakukan gelar perkara, disimpulkan terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut dan pada hari ini.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Aditia Aelman Ali menjelaskan modus para tersangka dalam kasus korupsi itu adalah dengan menyalahgunakan pelaporan anggaran.

WKD selaku kepala badan meminta anggaran yang seharusnya menunjang kegiatan kantor penghubung, namun digunakan untuk menutupi kepentingan pribadinya.

Anggaran tersebut dicairkan dengan cara seolah-olah diberikan kepada para pegawai yang ada di badan penghubung. Namun, setelah cair dan ditransfer anggaran diminta kembali oleh tersangka.

"Untuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran, tersangka WKD meminta tersangka AK selaku bendahara untuk membuat bukti-bukti struk pembelian BBM fiktif," katanya.

Terkait kerugian negara, Aditia menuturkan hal tersebut masih dalam penghitungan auditor. Namun, pagu anggaran yang ada di kantor tersebut pada 2023 lalu adalah senilai Rp2,3 miliar.

Saat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta dijabat tersangka YY, metode pembelian BBM diubah dalam bentuk pengadaan kupon BBM dengan kontrak kerja sama di enam Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Namun, dari enam SPBU yang dikontrak, ditemukan fakta hanya satu SPBU yang benar memiliki kerja sama. Sedangkan lima lainnya fiktif.

"Uang anggaran dari kontrak fiktif yang dicairkan digunakan untuk keperluan-keperluan yang tidak sesuai peruntukannya dan keperluan pribadi tersangka YY dan AK," katanya.

Dari pengungkapan kasus korupsi ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 20 saksi.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang kami sedang dalami perannya," katanya.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 rentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Untuk tersangka WKD dan tersangka YY dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II Kendari selama 20 hari sejak 22 Oktober 2025 sampai 10 November 2025.

"Sedangkan untuk tersangka AK dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari sejak 22 Oktober 2025 sampai tanggal 10 November 2025," katanya.

(antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |