TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan menangkap 23 Warga Negara Bangladesh yang tidak memiliki dokumen keimigrasian. Mereka dkitangkap di sebuah hotel di Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara pada Sabtu malam, 17 Mei 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan Uray Avian mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, seluruh WNA asal Bangladesh itu tidak memiliki dokumen resmi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami masih melakukan proses pendalaman untuk menentukan status dan tindakan keimigrasian,” kata Uray dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 20 Mei 2025.
Saat ini, ke-23 WNA itu masih menjalani pemeriksaan untuk menentukan status dan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan detensi, deportasi, atau pencekalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima Polrestabes Medan tentang keberadaan sejumlah WNA mencurigakan. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Medan berkoordinasi dengan Polsek Pancurbatu melakukan pengecekan ke lokasi.
Hasil pemeriksaan awal, semuanya tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal sah seperti paspor maupun visa. Mereka kemudian ditangkap dan dibawa ke Kantor Imigrasi Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Uray mengatakan penangkapan ini didukung oleh aparat kepolisian. Pengawasan terhadap keberadaan orang asing, kata dia, harus dilaksanakan secara kolaboratif guna menjaga stabilitas dan keamanan nasional.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara Teodorus Simarmata mengatakan, penindakan terhadap WNA tersebut untuk memperkuat pemeriksaan keimigrasian, mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), serta mengembangkan sistem layanan keimigrasian berbasis digital yang transparan dan akuntabel.
“Pengawasan terhadap orang asing merupakan upaya mencegah TPPO dan pelanggaran keimigrasian lainnya,” ucap Teodorus.
Kantor Imigrasi Medan mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan keimigrasian dengan melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan.