SEORANG ibu di Cianjur, Jawa Barat, Aisah, 46 tahun, diduga menyodorkan anak perempuannya JN, 17 tahun, diperkosa ayah tiri, Abas, 44 tahun, supaya tidak diceraikan. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal atau Kanit PPA Satreskrim Kepolisian Resor Cianjur Inspektur Polisi Dua Encep Rosidin mengatakan, kasus tersebut telah ditangani. “Pelaku sudah kami tahan,” ujarnya ketika dikonfirmasi Tempo pada Sabtu, 27 Juni 2026.
Encep menceritakan kronologi perkara tersebut. Pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 22.00, JN bercerita kepada kakaknya RM bahwa ia telah disetubuhi oleh ayah tirinya, Abas.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Korban disetubuhi oleh Abas, yang awalnya akan menceraikan Aisah,” kata Encep. “Sehingga ada kesepakatan untuk tidak diceraikan dan rela Abas untuk menyetubuhi korban dengan syarat korban di berikan kehidupan yang layak.”
Setiap JN akan disetubuhi oleh Abas, kata Encep, laki-laki itu meminta izin dulu kepada Aisah. Sehingga, Aisah mengetahui sang anak korban sedang diperkosa oleh Abas.
Menurut Encep, Aisah bahkan duduk menunggu di sofa ruang tengah. Ini untuk memantau situasi sekitar rumah. “Korban telah disetubuhi pelaku berulang kali sejak Desember 2023,” ujar Encep. Peristiwa tersebut terakhir kali terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 di rumah yang berada di Desa Jamali, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Encep mengatakan, korban disetubuhi ayah tirinya setiap hari. Merasa sudah tidak kuat dan takut terjadi hal yang tidak diinginkan, JN menceritakan semua kejadian kepada sang kakak, RM. “Setelah mengetahui peristiwa tersebut kakak korban melaporkan kepada pihak kepolisian,” kata Encep.
Hasil Pemeriksaan Polisi
Encep mengatakan, polisi telah memeriksa saksi-saksi, pelaku, serta barang bukti sehingga memperoleh sejumlah fakta. Pada Desember 2023, Abas mengancam akan menceraikan Aisah. “Dikarenakan pelaku selama tiga kali menikah dengan janda terus dan tidak pernah dengan perawan, sehingga pelaku ingin merasakan,” kata Encep.
Mendengar hal tersebut, Aisah keberatan dan menolak. Abas lalu mengatakan ‘kalau tidak mau diceraikan, anak kandung Aisah akan diperawanin oleh pelaku’.
Tidak mau diceraikan, akhirnya Aisah mengizinkan. Selain itu, ia juga minta hidupnya disejahterakan. “Kemudian Aisah menyampaikan kepada JN bahwa JN harus kasihan sama mama dan adik kalau diapa-apakan oleh bapak (Abas), harus pasrah,” kata Encep.
Setelah Aisah mengizinkan, Abas memperkosa anak tirinya sejak ia berumur 14 tahun. Perbuatan ini terjadi sejak Desember 2023 hingga Mei 2026 atau selama dua tahun. “Pada saat pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban, pelaku mendokumentasikan dalam bentuk foto dan video dengan menggunakan handphone milik pelaku,” ucap Encep.
Abas disangka melakukan tindak pidana “setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh orang tua, wali” sebagaimana Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun ditambah sepertiga, sehingga menjadi paling lama 20 tahun.
Sedangkan Aisah disangka melakukan tindak pidana “setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetubuh dengan orang yang diketahui atau patut diduga anak yang dilakukan terhadap anak kandung, anak tiri, anak angkat, atau anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh” sebagaimana Pasal 419 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia terancam pidana penjara selama 9 tahun.



























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)














:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5469567/original/092858600_1768130667-4.jpg)

