Jakarta, CNN Indonesia --
Pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Senin (26/1).
Fuad tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.05 WIB. Dia yang membawa catatan perihal kuota haji turut didampingi seseorang yang belum diketahui atribusinya.
"Ya dipanggil, taat asas, taat hukum, harus hadir. Apa yang dikhawatirkan? Sebagai warga negara yang baik harus datang. Dipanggil enggak ada tunda-tunda, harus on time," kata Fuad di Kantor KPK, Jakarta, Senin (26/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang belum dilakukan penahanan hingga saat ini.
Adapun ini merupakan kali kedua Fuad diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan pertama dilakukan saat KPK belum menetapkan tersangka.
Fuad mengaku selama ini hanya diam tidak menanggapi isu yang beredar menyatakan Maktour banyak mendapat kuota haji tambahan. Dia mengaku Maktour sangat sulit untuk mendapatkan itu.
"Tidak sampai 300. Jadi, bayangin begitu yang kalian hebohkan ribuan, apa semua, tapi ini hari saya nyatakan bahwa Maktour tidak sampai... terpangkas 50 persen lebih daripada tahun-tahun sebelumnya, tapi kami berdiam diri," ungkap dia.
Fuad pun membantah menjadi pihak yang mengusulkan pembagian kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.
"Saya saja sulit, bagaimana bisa mengusulkan ya," pungkasnya.
Tambahan kuota haji yang menjadi objek perkara diperoleh setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Hajidan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.
Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.
Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
Dalam proses berjalan, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp1 triliun.
(ryn/gil)

5 hours ago
3
































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5343503/original/009674500_1757434237-20250909AA_Timnas_Indonesia_U-23Vs_Korea_Selatan-03.JPG)









:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5390165/original/033586000_1761235850-Persib_Bandung_1.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5267951/original/037003100_1751185942-souza.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5385175/original/090228500_1760881526-Bali_United.jpeg)