Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita puluhan kilogram emas batangan dan perhiasan senilai ratusan miliar rupiah dari serangkaian penggeledahan di Surabaya dan Nganjuk, Jawa Timur.
Sejumlah barang bukti tersebut disita dari lima lokasi di Surabaya dan Nganjuk pada Februari 2026 lalu, terkait dugaan tindak pidana pertambangan emas serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil tambang ilegal.
Direktur Dit Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penggeledahan ini merupakan pengembangan dari laporan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari temuan sementara, diketahui akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin ataupun pertambangan emas ilegal selama kurun waktu 2019-2025 itu mencapai Rp25,9 triliun.
Transaksi mencurigakan tersebut diduga berasal dari aktivitas penampungan dan pengolahan emas hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kalimantan Barat dan Papua Barat selama periode 2019 hingga 2025.
"Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana minerba dalam hal ini adalah kegiatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengangkutan maupun penjualan emas dari PETI atau pertambangan ilegal, dan tindak pidana pencucian uang," kata Ade Safri di Sidoarjo, Jatim, Kamis (12/3).
Ade mengatakan, penggeledahan pada Februari 2026 lalu dilakukan di lima lokasi berbeda, termasuk Toko Emas Semar di Nganjuk, rumah di Jalan Tampomas di Surabaya, serta kantor perusahaan pemurnian emas PT IGS dan PT SJL di Surabaya.
Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa, dokumen invoice, surat pemesanan, surat jalan, transaksi jual beli dan bukti elektronik. Kemudian perhiasan seberat 8,16 kilogram, emas batangan seberat 51,3 kilogram, yang ditaksir memiliki nilai pasar mencapai Rp150 miliar.
Selain itu ada juga uang tunai yang terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp6.177.000.000 dan mata uang asing US$60.000 yang setara dengan Rp960 juta.
"Turut disita juga emas dalam berbagai bentuk perhiasan dengan berat total 8,16 kg. Juga dilakukan penyitaan terhadap emas dalam bentuk batangan dengan berat total sekitar 51,3 kg. Diperkirakan bernilai kurang lebih Rp150 miliar dengan fluktuasi harga emas saat ini," kata Ade Safri.
"Dan kemudian juga dilakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp7,13 miliar dari hasil penggeledahan di rumah tampomas Surabaya yang terdiri dari mata uang rupiah Rp6.177.000.000 dan mata uang asing US$60.000 dolar Amerika kurang lebih Rp960 juta," tambahnya.
Setelah melakukan gelar perkara pada 27 Februari 2026, Ade Safri mengatakan, penyidik resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni TW, DW dan BSW. Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis, termasuk undang-undang pencucian uang dengan pendekatan semi stand alone money laundering.
"Dalam perkara aquo penyidik tidak hanya mengungkap terkait dengan dugaan perkara tindak pidana Minerba. Namun penyidik juga menggunakan pendekatan pengungkapan tindak pidana pencucian uang dengan konsep semi stand alone money laundry. Yaitu konsep pendekatan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang yang memungkinkan seseorang diproses dan pidana karena pencucian uang meskipun tindak pidana asal atau dalam hal ini adalah predikat premnya belum atau tidak dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan," ucapnya.
Ade Safri menegaskan, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring dengan pendalaman keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan emas ilegal tersebut.
(frd/wis)

2 hours ago
1



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5486410/original/015853500_1769586166-Pesib_Kurzawa.jpg)




