Banding Gugatan Warga Negara soal Ijazah Jokowi Kandas Lagi

2 hours ago 2

UPAYA hukum yang ditempuh dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, dalam perkara citizen lawsuit atau gugatan warga negara terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo kandas di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta yang sebelumnya tidak menerima gugatan tersebut.

Kabar putusan itu disampaikan oleh kuasa hukum Jokowi, YB Irpan saat ditemui di kantornya di Solo, Jawa Tengah, Senin, 22 Juni 2026. Menurut Irpan, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah telah menjatuhkan putusan Nomor 310/PDT/2026/PT SMG atas perkara yang diajukan Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto sebagai pembanding.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding menjatuhkan putusan menerima permohonan banding dari para pembanding, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 211/PDT.G/2025/PN SKT tanggal 14 April 2026, serta menghukum para pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan,” kata Irpan, Senin.

Dalam perkara tersebut, Jokowi berkedudukan sebagai Tergugat I. Selain itu, Rektor UGM Ova Emilia, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM Wening Udasmoro, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan UGM turut menjadi pihak dalam gugatan.

Irpan menjelaskan, majelis hakim tingkat banding pada prinsipnya menyetujui pertimbangan hukum dan putusan yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Surakarta sebelumnya. Menurut hakim, pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama telah menguraikan secara tepat fakta-fakta yang terungkap selama persidangan beserta alasan hukum yang mendasari putusan.

“Pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam mengadili perkara tingkat banding,” ujarnya.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga menilai gugatan yang diajukan para penggugat tidak memenuhi syarat sebagai gugatan warga negara atau citizen lawsuit. Salah satu alasannya, para penggugat dinilai tidak dapat menunjukkan bahwa mereka mewakili kepentingan umum sebagaimana dipersyaratkan dalam mekanisme gugatan tersebut.

“Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki legal standing untuk mewakili kepentingan masyarakat,” kata Irpan.

Dengan putusan tersebut, gugatan yang diajukan Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara ijazah Jokowi kembali gagal setelah sebelumnya ditolak Pengadilan Negeri Surakarta. Irpan menyebut putusan tersebut menjadi kabar baik bagi Jokowi yang pada hari yang sama berulang tahun ke-65.

Menurutnya, putusan itu diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas berbagai perkara yang selama ini diarahkan kepada presiden ketujuh Republik Indonesia tersebut. “Semoga apa yang kami sampaikan ini membuat Pak Jokowi semakin teguh dan tidak lagi dikhawatirkan adanya perkara-perkara yang selama ini selalu bermunculan dan diarahkan kepada Pak Jokowi,” ujarnya.

Dimintai konfirmasi terpisah, kuasa hukum pembanding, Andika Dian Prasetyo mengaku belum mengetahui putusan dari majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tersebut. "Coba saya cek dulu," kata Andika melalui pesan WhatsApp kepada Tempo, Senin. 

Sementara kuasa hukum penggugat lainnya, Muhammad Taufiq, hingga berita ini ditulis, belum merespons pesan WhatsApp yang dikirim Tempo kepadanya.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |